Gaji 13 & kenaikan.
Februari 16, 2009 at 6:37 am | In Berita Pers | Leave a CommentKompas.Com
Gaji terendah bagi pegawai negeri sipil tahun 2009 sebesar Rp 1,040 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun. Adapun gaji tertinggi Rp 3,4 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun.
Ketentuan gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang dipublikasikan oleh Departemen Keuangan melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (15/2).
Perubahan besaran gaji PNS tersebut sesuai perintah UU No 41/2008 tentang APBN 2009, yakni pemerintah dan DPR sepakat menaikkan gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan PNS, TNI, serta Polri sebesar 15 persen pada 2009.
Sebelum kenaikan, gaji PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 910.000 per bulan. Adapun gaji PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 2,91 juta per bulan.
Meski PP No 8/2009 ditetapkan 16 Januari 2009, kenaikan gaji ini berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Bagi PNS aktif, kenaikan gaji mulai bisa dirasakan pada bulan Maret. Bagi para pensiunan, kenaikan itu baru bisa dirasakan setelah Maret.
Selain kenaikan gaji sebesar 15 persen, PNS, anggota Polri, prajurit TNI, dan para pensiunan PNS, TNI serta Polri juga akan mendapat gaji ke-13.
Belum Ada Tanggapan »
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
Tinggalkan komentar
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.